persyaratan memperpanjang skck 2023
Memperpanjang Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan prosedur yang perlu dilakukan bagi warga negara Indonesia yang ingin memperpanjang masa berlaku SKCK-nya. Berikut ini adalah persyaratan, sistem, mekanisme, prosedur, waktu penyelesaian, biaya/tarif, produk pelayanan, dan pengaduan pelayanan yang harus diketahui dalam memperpanjang SKCK. Sebelumnya cara membuat SKCK lengkap sudah dilakukan.
Persyaratan
Untuk memperpanjang SKCK, pemohon harus memenuhi beberapa persyaratan, yaitu:
1. FC KARTU TANDA PENDUDUK (KTP) 1 LEMBAR
2. SKCK ASLI ATAU FC SKCK YANG AKAN DI PERPANJANG
3. PAS FOTO 4 X 6 SEBANYAK 4 LEMBAR LATAR BELAKANG MERAH
4. Apabila SKCK telah habis masa berlaku lebih dari 1 tahun maka harus membawa persyaratan SKCK seperti membuat baru namun tidak mengisi formulir pengisian.
5. SKCK yang akan diperpanjang dari Polsek harus melampirkan sidik jari dari bagian identifikasi. Untuk dilakukan perumusan sidik jari.
Sistem, Mekanisme, dan Prosedur
Untuk memperpanjang SKCK, berikut adalah sistem, mekanisme, dan prosedur yang harus dilakukan:
1. Pemohon perpanjang SKCK membawa syarat-syarat perpanjangan SKCK dan dimasukkan ke dalam map untuk dilakukan verifikasi persyaratan.
2. Setelah verifikasi persyaratan selesai, pemohon akan diberikan nomor antrian dan sesuai urutan.
3. Selanjutnya SKCK yang akan diperpanjang akan diproses dan dicek catatan kriminal selanjutnya dicetak sesuai dengan kebutuhan.
4. Setelah SKCK telah dicetak, pemohon harus membayar PNBP SKCK sebesar Rp. 30.000,- sesuai dengan PP No. 76 tahun 2020.
Waktu Penyelesaian
Waktu penyelesaian untuk memperpanjang SKCK adalah 15 menit.
Biaya/Tarif
Biaya penerbitan perpanjang SKCK adalah Rp. 30.000,- sesuai dengan PP No. 76 tahun 2020.
Produk Pelayanan
Produk pelayanan yang diberikan dalam memperpanjang SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
Pengaduan Pelayanan
Untuk pengaduan pelayanan, dapat menghubungi layanan pengaduan di nomor 087774128595 atau layanan informasi di nomor 082117096625.
Layanan Online
Untuk memudahkan pelayanan, dapat mengakses layanan online di skckonline.go.id.