Syarat, Alur, dan Biaya Membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)
Apa itu SKCK dan Apa Fungsinya? Bagaimana Cara Membuat SKCK?
SKCK adalah Surat Keterangan Catatan Kepolisian yang berisi catatan perilaku baik seseorang secara hukum. Surat ini diterbitkan oleh lembaga berwenang seperti Polsek, Polres, atau Polda setempat dan dapat digunakan untuk memenuhi persyaratan administrasi seperti melamar pekerjaan, melanjutkan sekolah, dan lain-lain. SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 bulan sejak masa diterbitkan dan dikenakan biaya sebesar Rp 30.000 di luar dari biaya pembuatan dokumen sidik jari. Baca juga mengenai syarat dan cara memperpanjang SKCK.
SKCK memiliki banyak fungsi yang bermanfaat dan penting untuk diketahui sebelum membuatnya. Fungsi SKCK yang dibuat di Polsek mencakup melamar pekerjaan swasta di tingkat kecamatan, pencalonan kepala desa, melanjutkan pendidikan lingkup kecamatan, dan keperluan lain di tingkat kecamatan. Fungsi SKCK yang dibuat di Polres mencakup pencalonan anggota legislatif tingkat kabupaten/kota, melamar sebagai PNS atau anggota TNI/Polri, kepemilikan senjata api, melamar pekerjaan swasta di tingkat kabupaten/kota, pencalonan kepala daerah tingkat kabupaten/kota, pass bandara Soetta, melanjutkan pendidikan kedinasan dan di luar kabupaten/kota, calon penerima penghargaan, dan keperluan lain di tingkat kabupaten. Fungsi SKCK yang dibuat di Polda mencakup melamar pekerjaan swasta di tingkat provinsi dan nasional, warga negara Indonesia yang akan bekerja di luar negeri, menjadi notaris, pencalonan pejabat publik, melanjutkan pendidikan di luar provinsi, pencalonan anggota legislatif tingkat provinsi, pencalonan kepala daerah tingkat provinsi, adopsi anak bagi pemohon WNI, persyaratan administrasi sebagai tenaga ahli anggota legislatif, memperoleh visa bagi WNI yang akan ke luar negeri, memperoleh paspor bagi WNI, dan keperluan lain di tingkat provinsi. Fungsi SKCK yang dibuat di Mabes Polri mencakup pencalonan presiden dan wakil presiden, pencalonan anggota wakil legislatif, eksekutif, yudikatif, dan lembaga pemerintahan tingkat pusat, penerbitan visa, izin tinggal tetap di luar negeri bagi WNI dan WNA, naturalisasi kewarganegaraan, adopsi anak bagi pemohon WNA, melanjutkan pendidikan di luar negeri, persyaratan administrasi untuk mendapatkan KK dan KTP bagi WNA, airport pass card bagi WNA, dan melamar pekerjaan di Indonesia bagi WNA.
Cara membuat SKCK cukup mudah dan diterbitkan oleh lembaga berwenang yakni Kepolisian Republik Indonesia melalui Polsek, Polres, atau Polda setempat. Prosedur pembuatan SKCK telah diatur dalam Peraturan Kapolri No 18 Tahun 2014. SKCK 12. Persyaratan Administrasi Untuk Mendapatkan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) dan Izin Tinggal Tetap (ITAP) Bagi Warga Negara Asing (WNA)
13. Keperluan Lain di Tingkat Pusat
Dalam proses pembuatan SKCK, pemohon harus mengisi formulir pendaftaran dengan lengkap dan benar serta membawa persyaratan administrasi yang diperlukan seperti fotokopi KTP, fotokopi akta kelahiran, dan lain-lain. Selain itu, pemohon juga akan diperiksa sidik jarinya untuk mendapatkan catatan perilaku hukum yang akurat.
Dengan memiliki SKCK yang valid, seseorang dapat memenuhi persyaratan administrasi untuk berbagai keperluan seperti melamar pekerjaan, melanjutkan pendidikan, atau mengurus visa dan izin tinggal di luar negeri. SKCK juga merupakan bukti bahwa seseorang tidak memiliki catatan kriminal yang signifikan yang dapat membahayakan masyarakat sekitar.
Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) merupakan dokumen penting yang dibutuhkan sebagai pelengkap administrasi, seperti persyaratan masuk PNS, CPNS, atau melamar pekerjaan di institusi swasta atau pemerintah. SKCK berisi catatan riwayat kejahatan seseorang yang diterbitkan oleh Polri melalui Kepolisian Sektor (Polsek) atau Kepolisian Resor (Polres) setempat. Berikut ini adalah syarat membuat SKCK, alur, dan biayanya.
Syarat Membuat SKCK
- Surat pengantar dari kelurahan tempat tinggal
- Fotokopi KTP atau SIM
- Fotokopi KK
- Fotokopi Akta Kelahiran / Surat Kenal Lahir
- Pas foto 4x6 berlatar/background merah sebanyak 6 lembar
Syarat Membuat SKCK untuk Warga Negara Asing (WNA)
- Fotokopi Paspor
- Surat asli permohonan sponsor dari perusahaan atau lembaga yang mempekerjakan, menggunakan atau yang bertanggungjawab pada WNA
- Fotokopi KTP / Surat Nikah apabila sponsor dari suami/istri WNI
- Fotokopi KITAS atau KITAP
- Fotokopi IMTA dari Kementerian Tenaga Kerja
- Fotokopi STM dari Kepolisian
- Pas foto berwarna 4x6 berlatar/background kuning sebanyak 6 lembar
Alur Membuat SKCK
1. Kunjungi Ketua RT setempat untuk meminta surat pengantar ke Ketua RW
2. Dapatkan surat pengantar ke Kelurahan/Desa dari RW
3. Temui petugas kelurahan untuk mengisi dan melengkapi formulir yang dibutuhkan untuk syarat membuat SKCK
4. Serahkan berkas persyaratan dan formulir yang telah diisi ke Polsek atau Polres setempat
5. Tunggu proses penerbitan SKCK, yang biasanya memakan waktu sekitar 1-7 hari kerja.
Biaya Membuat SKCK
Pembuatan SKCK secara offline di Polsek atau Polres setempat biasanya tidak dipungut biaya. Namun, untuk pembuatan SKCK secara online melalui layanan SIMKA (Sistem Informasi Manajemen Keamanan) Polri, dikenakan biaya sebesar Rp 25.000,-.Alur Membuat SKCK
Setelah mempersiapkan syarat membuat SKCK, berikut adalah alur atau tata cara membuat SKCK di Polsek atau Polres setempat:
1. Berkunjung ke Polsek atau Polres setempat
Pertama, Anda harus datang ke Polsek atau Polres setempat dengan membawa semua syarat yang dibutuhkan.
2. Mengisi formulir permohonan SKCK
Setelah itu, petugas akan memberikan formulir permohonan SKCK yang harus diisi lengkap dengan data diri. Pastikan semua data yang diisi sesuai dengan dokumen yang dibawa.
3. Melakukan pembayaran biaya pembuatan SKCK
Setelah mengisi formulir, Anda akan diminta membayar biaya pembuatan SKCK. Biaya yang dikenakan biasanya bervariasi tergantung dari kebijakan setiap Polsek atau Polres. Pastikan Anda menanyakan besaran biaya dan mengambil bukti pembayaran.
4. Mengambil sidik jari
Setelah membayar biaya, petugas akan mengambil sidik jari Anda menggunakan alat khusus. Proses ini bertujuan untuk memastikan identitas Anda dan mencocokkan dengan data kepolisian.
5. Menunggu proses verifikasi dan validasi data
Setelah sidik jari diambil, Anda harus menunggu proses verifikasi dan validasi data oleh petugas kepolisian. Proses ini biasanya memerlukan waktu beberapa hari kerja.
6. Mengambil SKCK
Jika data diri yang Anda berikan telah terverifikasi dan divalidasi oleh petugas kepolisian, maka SKCK dapat diambil di Polsek atau Polres setempat. Pastikan Anda membawa bukti pembayaran dan identitas diri asli untuk mengambil SKCK.
Biaya Membuat SKCK
Biaya pembuatan SKCK tidak sama di setiap daerah. Biaya yang dikenakan tergantung dari kebijakan setiap Polsek atau Polres. Namun, biaya yang dikenakan biasanya cukup terjangkau, sekitar Rp. 30.000 hingga Rp. 50.000 untuk setiap pengajuan.
Kesimpulan
SKCK merupakan surat keterangan yang dibutuhkan sebagai dokumen pelengkap persyaratan administrasi. Syarat membuat SKCK meliputi surat pengantar, fotokopi KTP atau paspor, fotokopi KK atau surat nikah, fotokopi akta kelahiran atau surat kenal lahir, dan pas foto. Alur pembuatan SKCK di Polsek atau Polres setempat meliputi berkunjung ke Polsek atau Polres, mengisi formulir permohonan SKCK, membayar biaya pembuatan SKCK, mengambil sidik jari, menunggu proses verifikasi dan validasi data, dan mengambil SKCK. Biaya pembuatan SKCK bervariasi tergantung dari kebijakan setiap Polsek atau Polres.
referensi